Jumat, 14 November 2014

Kesepakatan Rakor November 2014


Kampoh Bunga Kec. Lasolo ,06-07 Nopember 2014

Rakor-PNPM MPd Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung dari tanggal 06 – 07 Nopember 2014 bertempat di Balai Desa Kampoh Bunga Kec. Lasolo menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti pada bulan berikutnya sebagai berikut :
1. Rapat Koordinasi Kabupaten Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan ( FK, FT ) wajib mengikuti Proses 
    Pelaksanaan Agenda Rakor Kabupaten.
2. Untuk Effektifitas Rakor dalam kehadiran dan mengikuti materi rakor :
    a. Rapat Koordinasi dimulai pada jam 09.00, bagi FK/FT yang terlambat 30 menit setelah materi
        dimulai maka dianggap tidak hadir satu hari.
    b. Bagi FK/FT yang tiga kali terlambat hadir Rakor Kabupaten tanpa izin Faskab, maka akan diberikan 
        teguran secara tertulis
    c. Bagi FK, FT yang meninggalkan rapat tanpa pemberitahuan maka dianggap tidak hadir satu hari.
3. Rapat Koordinasi bulan Desember dilaksanakan di Kec.Motui .pada tanggal 4 s/d 5 Desember 2014.
4. Penegasan kembali Laporan Bulanan Program disetor di Kabupaten (Softcopy & Hardcopy) paling 
    lambat tanggal 1 pada bulan berikutnya ( secara rutin).
5. Penegasan kembali Laporan Individual disetor di Kabupaten paling lambat tanggal 5 pada bulan 
    berikutnya (secara rutin)
6. Penegasan kembali review RPJM & RKP Desa untuk tahun 2015 paling terlambat akhir bulan 
    Nopember 2014, bagi yang tidak menyelesaikan akan berimplikasi pada gaji dan tunjangan.
7. Update Data RPJM, RKPDes menggunakan Aplikasi terbaru SI PPD 1.2 (Sudah/akan dikirim via Email 
    ke masimg-masing Kecamatan).
8. Tahapan TA. 2015 sudah dapat diinput pada Protak terbaru Versi 19.0-R5.
9. Pengurus Kelembagaan (BKAD, UPK, BP-UPK, TV, Tim Pendanaan) tidak boleh rangkap jabatan.
10. Sertifikasi Hasil Kegiatan TPK/Suplier wajib dilakukan dan di Dokumentasikan secara rapih dan
      lengkap (Desa & Kecamatan) berdasarkan Outline Sertifikasi yang disepakati untuk Kabupaten
      Konawe Utara.
11. Penegasan kembali FK,FT wajib melakukan up-date data pada Papan Informasi di wilayah tugasnya.
12. SOP UPK terkait pembayaran honor Pengurus UPK agar dievaluasi kembali untuk disesuaikan dengan 
      tingkat pendapatan UPK.
13. Target penyelesaian RPJM, RKPDes dan Penataan Kelembagaan wajib masuk pada rencana kerja 
      bulanan Fasilitator.
14. Penataan Kelembagaan harus sudah diselesaikan dan dilaporkan Output/ Hasil Kegiatan paling lambat 
      sampai dengan Minggu III Desember dan wajib dilaporkan setiap Dua Mingguan.

Kamis, 13 November 2014

55 KK WACUPINONDO AKHIRNYA MENIKMATI AIR BERSIH

Mahiluddin “Community Development Facilitator Wiwirano” 
Desa Wacupiodo Kec. Wiwirano, memisahkan diri dari Induknya desa Tetewacu pada tahun 2008, sejak saat itu pula belum pernah merasakan nikmatnya air bersih yang berkecukupan.

Padimin, warga trans yang datang dari Jatim dan menetap di Dusun III menuturkan, selama ini setiap hari kami harus ke kali di desa tetangga (Tetewacu) mengambil air untuk kebutuhan makan dan minum. Kegiatan ini rutin kami lakukan pagi dan sore.

Tahun 2014, merupakan tahun berkah bagi warga Wacupinodo. PNPM hadir sebagai solusi. Dengan posisi ranking III mereka optimis air bakal datanga tanpa harus dicari.

Termotivasi untuk mendapatkan air bersih meski jarak 8.100 m dengan ketinggian 600 m dari permukaan tanah bukan hambatan bagi warga, baik pria, kaum wanita ikut melibatkan diri meskipun harus memikul pacul dan pipa. 2.025 Batang Pipa dan berbagai material pendukung secara bersama-sama diboyong melewati lembah dan bukit diantara pepohonan kelapa sawit semua ini demi mendekatkan air dengan kehidupan.





Sumari, sang Kepala Desa dan Sugeng sebagai TPK selalu menjadi orang pertama dalam pelaksanaan kegiatan. 

Seiring perjalanan program, dana PNPM pun harus dikurangi tidak terkecuali anggaran Desa Wacupinodo.
 .  
Kini bak penampung telah terrealisasi. Dalam jangka waktu 25 Menit bak tersebut telah terisi penuh dengan air  yang berarti bahwa debit air yang ada tidak diragukan dalam memenuhi kebutuhan warga.



Dibawah arahan Tim Faskab Konut,  FK dan FT (Mahi & Zanaria) harus berpikir ekstra. Akhirnya dengan pertimbangan debit air yang cukup, bak Pembagi di permukiman warga senilai   Rp. 16.000.000,- dengan ukuran P 2,5 m, L 2,5 M,  T 1,5 M harus dihilangkan. Namun, Pengurangan ini ternyata tidak menurunkan semangat warga untuk mendapatkkan air. Bak penampungan yang direvisi tetap dibangun dengan swadaya.



Kami sudah menikmati air bersih, meski belum dilakukan MDST namun warga telah menyepakati beberapa hal, al. : (1) Setiap warga harus menggunakan meteran agar terdistribusi air merata, (2) warga menyepakati biaya beban Rp. 5.000,- perbulan dan biaya kubikasi Rp. 1.000,- per M3, (3) tim pengelola sarana 2 orang, dengan pengganti transport Rp. 300.000,- per orang per bulan (Sugeng TPK).

Kini bak penampung telah terrealisasi. Dalam jangka waktu 25 Menit bak tersebut telah terisi penuh dengan air  yang berarti bahwa debit air yang ada tidak diragukan dalam memenuhi kebutuhan warga.

Rincian anggaran Wacupinodo:
1.       Bahan/Material      Rp. 286.279.000,-
2.       Upah/HOK           Rp.   30.386.000,-  
3.       OP TPK/UPK       Rp.  16.665.000,-
Total                      Rp. 333.330.000,-

Guna menjaga sustanability SAB yang telah ada, Pemerintah desa  tengah merampungkan Perdes Pengelolaan Air bersih termasuk Perda Kerjasama dengan desa tetangga tentang penggunaan air bersih. Telah lama kami rindu air, telah lama kami berusaha nanti tahun ini kami dapatkan hanya di PNPM Tutur SUMARI-Kades Wacupinodo. 

Selasa, 28 Oktober 2014

Rapat Pembahasan Kelembagaan AD/ART BKAD

Bertempat di Sekretariat Fasilitator Kabupaten Konawe Utara Konawe Utara. Rapat Internal Penataan Kelembagaan BKAD dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2014 diikuti seluruh Fasilitator Kecamatan Konawe Utara.



BKD dalam konteks ini adalah sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan masing-masing desa di satu wilayah kecamatan PNPM-MPd yang diputuskan melalui MAD dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil PNPM-MPd . Yang terdiri dari hasil kegiatan sarana-prasarana maupun perguliran dana, sehingga BKAD yang ikut andil dalam penanganan masalah termasuk penyelesaian kemacetan yeng terjadi di wilayah kecamatan tersebut.

Adapun agenda kegiatan yang menjadi pokok bahasan  adalah:
1.    Pembahasan AD/ART kelembagaan BKAD
     Adapun AD/ART Kelembagaan BKAD dapat didownload disini

2.    Pembahasan SOP TIM Verifikasi
     Adapun SOP TIM Verifikasi dapat di download disini

3.    Pembahasan SOP UPK
    Adapun SOP UPK dapat di download disini



Rabu, 15 Oktober 2014

Inilah Alokasi Anggaran Desa APBN 2015


Inilah Alokasi Anggaran Desa APBN 2015
Jakarta – RPDN : Banyak pihak yang berharap berlebihan tehadap lahirnya UU Desa yang akan serta merta akan ada dana bensar masuk ke desa, merujuk pada janji janji calon presiden. Berapakah sebenarnya alokasi anggaran bersumber dari APBN 2015, banyak spekulasi yang berkembang bahkan hanya dengan  asumsi asumsi sama rata.
Dasar besaran Alokasi Anggaran Desa bersumber dari APBN sebenarnya sangat tergantung pada besaran tranfer daerah di kabupaten.
Apakah ada dana satu miliar atau satu koma empat miliar untuk tahun anggaran 2015..?
Berikut adalah rincian Alokasi Anggaran Desa Bersumber dari APBN 2015 yang ditetapkan oleh Pimpinan Badan ANggaran DPR RI dan Menteri Keuangan 
klik disini untuk mendownlod

PNPM Pasca Undang-Undang Desa


Kutipan sambutan dari Benny Irawan Kasubid Pembangunan Partisipatif Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Dalam Negeri RI kepada peserta Pelatihan Penyegaran Fasilitator Kabupaten RMC VI di Hotel Sutan Raja Tanggal 15-25 Agustus 2014.

Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan secara Nasional telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai 2014 dan dari waktu ke waktu pelaksanaan program ini menunjukan peningkatan yang signifikan, baik dalam bentuk jumlah lokasi program maupun anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaan program ini ditemukan beberapa upaya yang sebenarnya sudah dikembangkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, yang memberikan kemudahan untuk pelaksanaan PNPM.
Dalam sambutanya beliau menyampaikan beberapa hal pokok terutama dengan Isu PNPM akan berakhir di Tahun 2014, beliau menyampaikan bahwa Isu tersebut telah menjadi perhatian dari dari Kemendagri karena telah mengganggu pelaksanaan PNPM. Penyerapan Dana di Tahun ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya karena semangat Fasilitator telah menurun dengan adanya Isu tersebut.

Undang-Undang Desa telah lahir seharusnya semangat Pelaku Program harus lebih ditingkatkan karena undang-undang tersebut menjadikan Roh PNPM telah Legitimasi, tidak lagi bersifat sementara namun akan menjadi pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus. Pelaku PNPM yang lebih tau dan mampu mengelola dan mengendalikan Triliwunan dana yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Ke Desa, karena PNPM telah membuktikan untuk itu. Kedepan ada dua tugas besar yang harus dilakukan yakni mempercepat pelaksanaan kegiatan PNPM Tahun Anggaran 2014 dan Mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan UU Desa.

Kami dari Kemendagri tidak sedikitpun pernah berfikir untuk tidak melanjutkan Pekerjaan Fasilitator, Kita punya Ikatan yang sudah sekian lama kita Jalin, menurut kami yang dapat melakukan perubahan dan pembaharuan dimasyarakat hanyalah Fasilitator Pemberdayaan. Kita tidak mungkin menyerahkan pekerjaan itu Kepada Pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM dan Organisasi Lainya.
Dana Triliwunan yang akan dikucurkan ke Desa perlu pendampingan dan menjadi tanggung jawab kita bersama agar dana yang dikelola oleh Desa dapat dilakukan dengan baik untuk kepentingan masyarakat,berikan kami waktu dan masukan untuk menyusun program pendampingan UU Desa.

Mengakhiri sambutan beliau menegaskan beberapa hal pokok diantaranya :
  1. Tahun 2015 Tidak ada Luncuran
  2. Fasilitator harus merubah Gaya yang dimiliki saat ini, kita hanya berhasil memfasilitasi program tetapi mendampingi dalam mendorong keberdayaan masyarakat belum terlalu kita perhatikan
  3. Diharapkan Fasilitator untuk segera memiliki sertifikasi kompetensi
  4. Kedepan kita tidak akan Gunakan PTO PNPM, karena kita akan menjalankan Aturan berdasarkan UU Desa. PTO hanya menjadi bagian dalam pembuatan Permendagri
  5. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelatihan bertubi-tubi untuk mempersiapkan diri menghadap pemberlakukan UU Desa
  6. Dalam masa transisi kami telah menganggarkan Dana Pendamping sampai dengan Desember 2015
  7. Program mengahdapi UU Desa sementara kami susun Namun Rohnya tetap berasal dari PNPM
Diakhir sambutan peserta penyegaran memberikan hand aplaus kepada Bapak Benyy Irwan dan dilanjutkan dengan pengambilan Foto Bersama, suasana penyegaran kembali benar-benar segar karena kegalauan Fasilitator selama ini telah dijawab tuntas oleh pihak Kementrian Dalam Negeri sebagai pihak yang berkompeten dalam pengambilan kebijakan terkait keberlanjutan program.

Berikut penyampaian dari peserta pelatihan penyegaran Fasilitator Kabupaten yang berasal dari Propinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.. 

Jufri Sause Faskeu Gorontalo “Alhamdulillah semua kegalauan yang kita rasakan beberapa bulan terakhir, hari ini telah terjawab dan Fasilitator PNPM telah dipastikan untuk tetap bekerja dalam mendampingi masyarakat terutama menghadapi UU Desa”

Salim Umi Faskeu Sultra"Persoalan lanjut atau tidaknya program yang penting kita telah memandirikan masyarakat dan itu adalah kesuksesan yang tidak bisa dinilai"

Risno Ibrahim Faskeu Kabgor"Terimakasih kepada Kemendagri yang selalu berupaya untuk kita semua, lega rasanya hati ini"

Abdul Muthalib Faskab Gorontalo "Satu hal yang masih mengganjal dalam hati saya  dalam pendampingan UU Desa besaran Operasional yang diterima oleh Fasilitator apakah mengalami peningkatan atau paling tidak sama dengan yang diterima saat ini?"

@Pertanyaan tersebut hanya waktu dan zamanlah yang akan menjawabnya.
Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Konawe Utara