Kesepakatan Rakor November 2014

Posted by Unknown on 11/14/2014 with No comments

Kampoh Bunga Kec. Lasolo ,06-07 Nopember 2014

Rakor-PNPM MPd Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung dari tanggal 06 – 07 Nopember 2014 bertempat di Balai Desa Kampoh Bunga Kec. Lasolo menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti pada bulan berikutnya sebagai berikut :
1. Rapat Koordinasi Kabupaten Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan ( FK, FT ) wajib mengikuti Proses 
    Pelaksanaan Agenda Rakor Kabupaten.
2. Untuk Effektifitas Rakor dalam kehadiran dan mengikuti materi rakor :
    a. Rapat Koordinasi dimulai pada jam 09.00, bagi FK/FT yang terlambat 30 menit setelah materi
        dimulai maka dianggap tidak hadir satu hari.
    b. Bagi FK/FT yang tiga kali terlambat hadir Rakor Kabupaten tanpa izin Faskab, maka akan diberikan 
        teguran secara tertulis
    c. Bagi FK, FT yang meninggalkan rapat tanpa pemberitahuan maka dianggap tidak hadir satu hari.
3. Rapat Koordinasi bulan Desember dilaksanakan di Kec.Motui .pada tanggal 4 s/d 5 Desember 2014.
4. Penegasan kembali Laporan Bulanan Program disetor di Kabupaten (Softcopy & Hardcopy) paling 
    lambat tanggal 1 pada bulan berikutnya ( secara rutin).
5. Penegasan kembali Laporan Individual disetor di Kabupaten paling lambat tanggal 5 pada bulan 
    berikutnya (secara rutin)
6. Penegasan kembali review RPJM & RKP Desa untuk tahun 2015 paling terlambat akhir bulan 
    Nopember 2014, bagi yang tidak menyelesaikan akan berimplikasi pada gaji dan tunjangan.
7. Update Data RPJM, RKPDes menggunakan Aplikasi terbaru SI PPD 1.2 (Sudah/akan dikirim via Email 
    ke masimg-masing Kecamatan).
8. Tahapan TA. 2015 sudah dapat diinput pada Protak terbaru Versi 19.0-R5.
9. Pengurus Kelembagaan (BKAD, UPK, BP-UPK, TV, Tim Pendanaan) tidak boleh rangkap jabatan.
10. Sertifikasi Hasil Kegiatan TPK/Suplier wajib dilakukan dan di Dokumentasikan secara rapih dan
      lengkap (Desa & Kecamatan) berdasarkan Outline Sertifikasi yang disepakati untuk Kabupaten
      Konawe Utara.
11. Penegasan kembali FK,FT wajib melakukan up-date data pada Papan Informasi di wilayah tugasnya.
12. SOP UPK terkait pembayaran honor Pengurus UPK agar dievaluasi kembali untuk disesuaikan dengan 
      tingkat pendapatan UPK.
13. Target penyelesaian RPJM, RKPDes dan Penataan Kelembagaan wajib masuk pada rencana kerja 
      bulanan Fasilitator.
14. Penataan Kelembagaan harus sudah diselesaikan dan dilaporkan Output/ Hasil Kegiatan paling lambat 
      sampai dengan Minggu III Desember dan wajib dilaporkan setiap Dua Mingguan.