Kesepakatan Rakor November 2014
Posted by
Unknown
on
11/14/2014
with
No comments
Kampoh Bunga Kec. Lasolo ,06-07 Nopember 2014
Rakor-PNPM MPd Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung dari tanggal 06 – 07 Nopember 2014 bertempat di Balai Desa Kampoh Bunga Kec. Lasolo menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti pada bulan berikutnya sebagai berikut :
1. Rapat Koordinasi Kabupaten Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan ( FK,
FT ) wajib mengikuti Proses
Pelaksanaan Agenda Rakor Kabupaten.
2. Untuk Effektifitas Rakor dalam kehadiran dan mengikuti materi rakor :
a. Rapat Koordinasi dimulai pada jam 09.00, bagi FK/FT yang terlambat 30
menit setelah materi
dimulai maka dianggap tidak hadir satu hari.
b. Bagi FK/FT yang tiga kali terlambat hadir Rakor Kabupaten tanpa izin
Faskab, maka akan diberikan
teguran secara tertulis
c. Bagi FK, FT yang meninggalkan rapat tanpa pemberitahuan maka dianggap
tidak hadir satu hari.
3. Rapat Koordinasi bulan Desember dilaksanakan di Kec.Motui .pada
tanggal 4 s/d 5 Desember 2014.
4. Penegasan kembali Laporan Bulanan Program disetor di Kabupaten
(Softcopy & Hardcopy) paling
lambat tanggal 1 pada bulan berikutnya ( secara rutin).
5. Penegasan kembali Laporan Individual disetor di Kabupaten paling
lambat tanggal 5 pada bulan
berikutnya (secara rutin)
6. Penegasan kembali review RPJM & RKP Desa untuk tahun 2015 paling
terlambat akhir bulan
Nopember 2014, bagi yang tidak menyelesaikan akan berimplikasi pada gaji dan tunjangan.
7. Update Data RPJM, RKPDes menggunakan Aplikasi terbaru SI PPD 1.2
(Sudah/akan dikirim via Email
ke masimg-masing Kecamatan).
8. Tahapan TA. 2015 sudah dapat diinput pada Protak terbaru Versi
19.0-R5.
9. Pengurus Kelembagaan (BKAD, UPK, BP-UPK, TV, Tim Pendanaan) tidak
boleh rangkap jabatan.
10. Sertifikasi Hasil Kegiatan TPK/Suplier wajib dilakukan dan di
Dokumentasikan secara rapih danlengkap (Desa & Kecamatan) berdasarkan Outline Sertifikasi yang disepakati untuk Kabupaten
Konawe Utara.
11. Penegasan kembali FK,FT wajib melakukan up-date data pada Papan
Informasi di wilayah tugasnya.
12. SOP UPK terkait pembayaran honor Pengurus UPK agar dievaluasi
kembali untuk disesuaikan dengan
tingkat pendapatan UPK.
13. Target penyelesaian RPJM, RKPDes dan Penataan Kelembagaan wajib
masuk pada rencana kerja
bulanan Fasilitator.
14. Penataan Kelembagaan harus sudah diselesaikan dan dilaporkan Output/
Hasil Kegiatan paling lambat
sampai dengan Minggu III Desember dan wajib dilaporkan setiap Dua Mingguan.
0 komentar :
Posting Komentar