Jumat, 14 November 2014

Kesepakatan Rakor November 2014


Kampoh Bunga Kec. Lasolo ,06-07 Nopember 2014

Rakor-PNPM MPd Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung dari tanggal 06 – 07 Nopember 2014 bertempat di Balai Desa Kampoh Bunga Kec. Lasolo menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti pada bulan berikutnya sebagai berikut :
1. Rapat Koordinasi Kabupaten Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan ( FK, FT ) wajib mengikuti Proses 
    Pelaksanaan Agenda Rakor Kabupaten.
2. Untuk Effektifitas Rakor dalam kehadiran dan mengikuti materi rakor :
    a. Rapat Koordinasi dimulai pada jam 09.00, bagi FK/FT yang terlambat 30 menit setelah materi
        dimulai maka dianggap tidak hadir satu hari.
    b. Bagi FK/FT yang tiga kali terlambat hadir Rakor Kabupaten tanpa izin Faskab, maka akan diberikan 
        teguran secara tertulis
    c. Bagi FK, FT yang meninggalkan rapat tanpa pemberitahuan maka dianggap tidak hadir satu hari.
3. Rapat Koordinasi bulan Desember dilaksanakan di Kec.Motui .pada tanggal 4 s/d 5 Desember 2014.
4. Penegasan kembali Laporan Bulanan Program disetor di Kabupaten (Softcopy & Hardcopy) paling 
    lambat tanggal 1 pada bulan berikutnya ( secara rutin).
5. Penegasan kembali Laporan Individual disetor di Kabupaten paling lambat tanggal 5 pada bulan 
    berikutnya (secara rutin)
6. Penegasan kembali review RPJM & RKP Desa untuk tahun 2015 paling terlambat akhir bulan 
    Nopember 2014, bagi yang tidak menyelesaikan akan berimplikasi pada gaji dan tunjangan.
7. Update Data RPJM, RKPDes menggunakan Aplikasi terbaru SI PPD 1.2 (Sudah/akan dikirim via Email 
    ke masimg-masing Kecamatan).
8. Tahapan TA. 2015 sudah dapat diinput pada Protak terbaru Versi 19.0-R5.
9. Pengurus Kelembagaan (BKAD, UPK, BP-UPK, TV, Tim Pendanaan) tidak boleh rangkap jabatan.
10. Sertifikasi Hasil Kegiatan TPK/Suplier wajib dilakukan dan di Dokumentasikan secara rapih dan
      lengkap (Desa & Kecamatan) berdasarkan Outline Sertifikasi yang disepakati untuk Kabupaten
      Konawe Utara.
11. Penegasan kembali FK,FT wajib melakukan up-date data pada Papan Informasi di wilayah tugasnya.
12. SOP UPK terkait pembayaran honor Pengurus UPK agar dievaluasi kembali untuk disesuaikan dengan 
      tingkat pendapatan UPK.
13. Target penyelesaian RPJM, RKPDes dan Penataan Kelembagaan wajib masuk pada rencana kerja 
      bulanan Fasilitator.
14. Penataan Kelembagaan harus sudah diselesaikan dan dilaporkan Output/ Hasil Kegiatan paling lambat 
      sampai dengan Minggu III Desember dan wajib dilaporkan setiap Dua Mingguan.

Kamis, 13 November 2014

55 KK WACUPINONDO AKHIRNYA MENIKMATI AIR BERSIH

Mahiluddin “Community Development Facilitator Wiwirano” 
Desa Wacupiodo Kec. Wiwirano, memisahkan diri dari Induknya desa Tetewacu pada tahun 2008, sejak saat itu pula belum pernah merasakan nikmatnya air bersih yang berkecukupan.

Padimin, warga trans yang datang dari Jatim dan menetap di Dusun III menuturkan, selama ini setiap hari kami harus ke kali di desa tetangga (Tetewacu) mengambil air untuk kebutuhan makan dan minum. Kegiatan ini rutin kami lakukan pagi dan sore.

Tahun 2014, merupakan tahun berkah bagi warga Wacupinodo. PNPM hadir sebagai solusi. Dengan posisi ranking III mereka optimis air bakal datanga tanpa harus dicari.

Termotivasi untuk mendapatkan air bersih meski jarak 8.100 m dengan ketinggian 600 m dari permukaan tanah bukan hambatan bagi warga, baik pria, kaum wanita ikut melibatkan diri meskipun harus memikul pacul dan pipa. 2.025 Batang Pipa dan berbagai material pendukung secara bersama-sama diboyong melewati lembah dan bukit diantara pepohonan kelapa sawit semua ini demi mendekatkan air dengan kehidupan.





Sumari, sang Kepala Desa dan Sugeng sebagai TPK selalu menjadi orang pertama dalam pelaksanaan kegiatan. 

Seiring perjalanan program, dana PNPM pun harus dikurangi tidak terkecuali anggaran Desa Wacupinodo.
 .  
Kini bak penampung telah terrealisasi. Dalam jangka waktu 25 Menit bak tersebut telah terisi penuh dengan air  yang berarti bahwa debit air yang ada tidak diragukan dalam memenuhi kebutuhan warga.



Dibawah arahan Tim Faskab Konut,  FK dan FT (Mahi & Zanaria) harus berpikir ekstra. Akhirnya dengan pertimbangan debit air yang cukup, bak Pembagi di permukiman warga senilai   Rp. 16.000.000,- dengan ukuran P 2,5 m, L 2,5 M,  T 1,5 M harus dihilangkan. Namun, Pengurangan ini ternyata tidak menurunkan semangat warga untuk mendapatkkan air. Bak penampungan yang direvisi tetap dibangun dengan swadaya.



Kami sudah menikmati air bersih, meski belum dilakukan MDST namun warga telah menyepakati beberapa hal, al. : (1) Setiap warga harus menggunakan meteran agar terdistribusi air merata, (2) warga menyepakati biaya beban Rp. 5.000,- perbulan dan biaya kubikasi Rp. 1.000,- per M3, (3) tim pengelola sarana 2 orang, dengan pengganti transport Rp. 300.000,- per orang per bulan (Sugeng TPK).

Kini bak penampung telah terrealisasi. Dalam jangka waktu 25 Menit bak tersebut telah terisi penuh dengan air  yang berarti bahwa debit air yang ada tidak diragukan dalam memenuhi kebutuhan warga.

Rincian anggaran Wacupinodo:
1.       Bahan/Material      Rp. 286.279.000,-
2.       Upah/HOK           Rp.   30.386.000,-  
3.       OP TPK/UPK       Rp.  16.665.000,-
Total                      Rp. 333.330.000,-

Guna menjaga sustanability SAB yang telah ada, Pemerintah desa  tengah merampungkan Perdes Pengelolaan Air bersih termasuk Perda Kerjasama dengan desa tetangga tentang penggunaan air bersih. Telah lama kami rindu air, telah lama kami berusaha nanti tahun ini kami dapatkan hanya di PNPM Tutur SUMARI-Kades Wacupinodo. 

Selasa, 28 Oktober 2014

Rapat Pembahasan Kelembagaan AD/ART BKAD

Bertempat di Sekretariat Fasilitator Kabupaten Konawe Utara Konawe Utara. Rapat Internal Penataan Kelembagaan BKAD dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2014 diikuti seluruh Fasilitator Kecamatan Konawe Utara.



BKD dalam konteks ini adalah sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan masing-masing desa di satu wilayah kecamatan PNPM-MPd yang diputuskan melalui MAD dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil PNPM-MPd . Yang terdiri dari hasil kegiatan sarana-prasarana maupun perguliran dana, sehingga BKAD yang ikut andil dalam penanganan masalah termasuk penyelesaian kemacetan yeng terjadi di wilayah kecamatan tersebut.

Adapun agenda kegiatan yang menjadi pokok bahasan  adalah:
1.    Pembahasan AD/ART kelembagaan BKAD
     Adapun AD/ART Kelembagaan BKAD dapat didownload disini

2.    Pembahasan SOP TIM Verifikasi
     Adapun SOP TIM Verifikasi dapat di download disini

3.    Pembahasan SOP UPK
    Adapun SOP UPK dapat di download disini



Rabu, 15 Oktober 2014

Inilah Alokasi Anggaran Desa APBN 2015


Inilah Alokasi Anggaran Desa APBN 2015
Jakarta – RPDN : Banyak pihak yang berharap berlebihan tehadap lahirnya UU Desa yang akan serta merta akan ada dana bensar masuk ke desa, merujuk pada janji janji calon presiden. Berapakah sebenarnya alokasi anggaran bersumber dari APBN 2015, banyak spekulasi yang berkembang bahkan hanya dengan  asumsi asumsi sama rata.
Dasar besaran Alokasi Anggaran Desa bersumber dari APBN sebenarnya sangat tergantung pada besaran tranfer daerah di kabupaten.
Apakah ada dana satu miliar atau satu koma empat miliar untuk tahun anggaran 2015..?
Berikut adalah rincian Alokasi Anggaran Desa Bersumber dari APBN 2015 yang ditetapkan oleh Pimpinan Badan ANggaran DPR RI dan Menteri Keuangan 
klik disini untuk mendownlod

PNPM Pasca Undang-Undang Desa


Kutipan sambutan dari Benny Irawan Kasubid Pembangunan Partisipatif Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Dalam Negeri RI kepada peserta Pelatihan Penyegaran Fasilitator Kabupaten RMC VI di Hotel Sutan Raja Tanggal 15-25 Agustus 2014.

Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan secara Nasional telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai 2014 dan dari waktu ke waktu pelaksanaan program ini menunjukan peningkatan yang signifikan, baik dalam bentuk jumlah lokasi program maupun anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaan program ini ditemukan beberapa upaya yang sebenarnya sudah dikembangkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, yang memberikan kemudahan untuk pelaksanaan PNPM.
Dalam sambutanya beliau menyampaikan beberapa hal pokok terutama dengan Isu PNPM akan berakhir di Tahun 2014, beliau menyampaikan bahwa Isu tersebut telah menjadi perhatian dari dari Kemendagri karena telah mengganggu pelaksanaan PNPM. Penyerapan Dana di Tahun ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya karena semangat Fasilitator telah menurun dengan adanya Isu tersebut.

Undang-Undang Desa telah lahir seharusnya semangat Pelaku Program harus lebih ditingkatkan karena undang-undang tersebut menjadikan Roh PNPM telah Legitimasi, tidak lagi bersifat sementara namun akan menjadi pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus. Pelaku PNPM yang lebih tau dan mampu mengelola dan mengendalikan Triliwunan dana yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Ke Desa, karena PNPM telah membuktikan untuk itu. Kedepan ada dua tugas besar yang harus dilakukan yakni mempercepat pelaksanaan kegiatan PNPM Tahun Anggaran 2014 dan Mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan UU Desa.

Kami dari Kemendagri tidak sedikitpun pernah berfikir untuk tidak melanjutkan Pekerjaan Fasilitator, Kita punya Ikatan yang sudah sekian lama kita Jalin, menurut kami yang dapat melakukan perubahan dan pembaharuan dimasyarakat hanyalah Fasilitator Pemberdayaan. Kita tidak mungkin menyerahkan pekerjaan itu Kepada Pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM dan Organisasi Lainya.
Dana Triliwunan yang akan dikucurkan ke Desa perlu pendampingan dan menjadi tanggung jawab kita bersama agar dana yang dikelola oleh Desa dapat dilakukan dengan baik untuk kepentingan masyarakat,berikan kami waktu dan masukan untuk menyusun program pendampingan UU Desa.

Mengakhiri sambutan beliau menegaskan beberapa hal pokok diantaranya :
  1. Tahun 2015 Tidak ada Luncuran
  2. Fasilitator harus merubah Gaya yang dimiliki saat ini, kita hanya berhasil memfasilitasi program tetapi mendampingi dalam mendorong keberdayaan masyarakat belum terlalu kita perhatikan
  3. Diharapkan Fasilitator untuk segera memiliki sertifikasi kompetensi
  4. Kedepan kita tidak akan Gunakan PTO PNPM, karena kita akan menjalankan Aturan berdasarkan UU Desa. PTO hanya menjadi bagian dalam pembuatan Permendagri
  5. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelatihan bertubi-tubi untuk mempersiapkan diri menghadap pemberlakukan UU Desa
  6. Dalam masa transisi kami telah menganggarkan Dana Pendamping sampai dengan Desember 2015
  7. Program mengahdapi UU Desa sementara kami susun Namun Rohnya tetap berasal dari PNPM
Diakhir sambutan peserta penyegaran memberikan hand aplaus kepada Bapak Benyy Irwan dan dilanjutkan dengan pengambilan Foto Bersama, suasana penyegaran kembali benar-benar segar karena kegalauan Fasilitator selama ini telah dijawab tuntas oleh pihak Kementrian Dalam Negeri sebagai pihak yang berkompeten dalam pengambilan kebijakan terkait keberlanjutan program.

Berikut penyampaian dari peserta pelatihan penyegaran Fasilitator Kabupaten yang berasal dari Propinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.. 

Jufri Sause Faskeu Gorontalo “Alhamdulillah semua kegalauan yang kita rasakan beberapa bulan terakhir, hari ini telah terjawab dan Fasilitator PNPM telah dipastikan untuk tetap bekerja dalam mendampingi masyarakat terutama menghadapi UU Desa”

Salim Umi Faskeu Sultra"Persoalan lanjut atau tidaknya program yang penting kita telah memandirikan masyarakat dan itu adalah kesuksesan yang tidak bisa dinilai"

Risno Ibrahim Faskeu Kabgor"Terimakasih kepada Kemendagri yang selalu berupaya untuk kita semua, lega rasanya hati ini"

Abdul Muthalib Faskab Gorontalo "Satu hal yang masih mengganjal dalam hati saya  dalam pendampingan UU Desa besaran Operasional yang diterima oleh Fasilitator apakah mengalami peningkatan atau paling tidak sama dengan yang diterima saat ini?"

@Pertanyaan tersebut hanya waktu dan zamanlah yang akan menjawabnya.

Minggu, 27 April 2014

Kesepakatan Rakor Bulan April 2014

KESEPAKATAN TINDAK LANJUT RAKOR KABUPATEN KONUT
18–19 APRIL 2014

Berdasarkan pelaksanaan Rakor-PNPM MP Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung dari tanggal 18 s/d 19 April 2014 bertempat di Sekretariat Faskab PNPM-MPd Kabupaten Konawe Utara di Molawe dan dihadiri oleh Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Hadir, menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti dilapangan sebagai berikut :


  1. Laporan Program Kecamatan&Laporan Individu Fasilitator (Hardcopy& Softcopy) yang telah Valid dan lengkap tanda tangan pihak terkait disetor paling lambat tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya. 
  2. Dokumen SPPB sudah lengkap dan terjilid rapih di masing2 Kecamatan dan terarsip ( 1 rangkap ) di Kabupaten paling lambat akhir April 2014. 
  3. Penyaluran Dana ke TPK tidak boleh dilakukan sebelum point 2 terealisasi. 
  4. Usulan prioritas Desa berdasarkan hasil evaluasi kegiatan sebelumnya dan telah dilakukan pengkajian oleh Fasilitator, sehingga ada jaminan Usulan tersebut benar-benar bermanfaat dan berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan. 
  5. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ( SPPB ) disusun dan dijilid rapih berdasarkan Outline yang ada.
  6. Penentuan Pola Lelang berdasarkan hasil identifikasi Calon Pemasok yang dilakukan oleh Fasilitator bersama TPK dan disepakati dalam forum Musyawarah Desa.   
  7. Proses Pengadaan Barang  & Jasa wajib dilakukan dan harus menghasilkan minimal tiga penawar dari Calon Pemasok.
  8. Dokumen proses lelang terarsipkan dan terjilid dengan rapih, dengan kelengkapan Dokumen mengacu pada Outline Dokumen Pengadaan Barang & Jasa yang ada.
  9. Penilaian Kelayakan Dokumen RPJM-Des dan RKP-Des disetor paling lambat bersamaan dengan penyetoran Laporan Bulan April 2014.
  10. Identifikasi Usulan Hasil Musrenbang Desa 2014 ( Form. 1.5 ) disampaikan ke Faskab paling lambat tanggal 10 Mei 2014. 
  11. Review Usulan ( Pegas diperluas ) untuk kegiatan PNPM-MPD Tahun 2015 sudah harus dilakukan mulai dari bulan April 2014. 
  12. Batas Aplikasi RPJM-Des dan RKP-Des sampai dengan 31 Mei 2014 dan selanjutnya di up-date setiab bulannya.   
  13. Capaian KPI dimasukkan dalam salah satu materi/bahan dalam laporan Individu. 
  14. Daftar Rekapitulasi Pengadaan Barang & Jasa dan Daftar Harga Satuan Bahan & Upah disetor Bersamaan Laporan Bulan April 2014.

Demikian Hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi Kabupaten PNPM-MPd Bulan April 2014 Kabupaten Konawe Utara diminta untuk diimplementasikan di Kecamatan dan Desa.

= SALAM KOMPAK =

Kesepakatan Rakor Bulan Maret 2014

KESEPAKATAN TINDAK LANJUT RAKOR KABUPATEN KONUT
05–06 MARET 2014

Berdasarkan pelaksanaan Rakor-PNPM MP Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung dari tanggal 05 s/d 07 Maret 2014 bertempat di Sekretariat Faskab di Molawe & Aula Rapat BPMD Konawe Utara di Wanggudu yang dihadiri oleh Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Hadir, menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti dilapangan sebagai berikut :

  1. Paling lambat tanggal 15 Maret 2014 seluruh fasilitator memiliki asuransi ketenaga kerjaan.
  2. Bagi yang Fasilitator yang mengalami pembayaran honornya kurang, agar menyetorkan rekening koran dan disetor bersamaan penyetoran laporan individu. 
  3. Dokumentasi Kegiatan Sarana Prasarana TA. 2011 & TA. 2012 (keterangan foto lengkap) sudah harus disetor di Kabupaten paling lambat tanggal 30 Maret 2014. 
  4. Penyelesaian MDST dari Tahun 2010 – 2013 di selesaikan Akhir Maret 2014.
  5. Penyelesaian Design&RAB dan MAD Penetapan Anggaran ( SPC TA. 2014) paling lambat Akhir Maret 2014. 
  6. Setiap pencairan dana di UPK di atas Rp 30 juta wajib diketahui oleh Faskeu. 
  7. Rekening BPNPM & DOK TA. 2014 di buka pada Bank BPD/Bank Sultra.RAB Sisa DOK disetor paling lambat tanggal 6 Maret 2014.
  1. Penggunaan Sisa DOK dan bila sampai 31 Maret 2014 masih ada sisa dana yang belum terserap dan atau belum ada penggunaan yang jelas maka akan di setor ke kas umum Negara (PMK 168). Jika di atas 30 % Dana DOK dari pagu Dana Kembali maka teguran bagi FK, sedangkan  pengembalian DOK di atas 30 % pagu dan 40 % kecamatan maka teguran bagi faskab,
  2. Penerapan Safeguards sebagai upaya untuk Pengamanan Lingkungan dan Pengamanan Sosial dilakukan pada setiap proses mulai tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelestarian.
11. Juknis Penggunaan DOK Kegiatan 2014 :
·         DPerencanaan Maks.   25%  (Sudah ada RPJMDes / Belum ada RPJMDes)
·         Bantuan Ops. Maks.  30%  (Insentif&Transportasi Pelaku diluar PjOK Kec.)
·         Pelatihan Minimal      35% (Terdiri 13 Item Pelmas : 1. PL, 2.UPK, 3.KPMD, 4.KADER TEKNIS, 5. TPM Ds/Kc, 6.BKAD, 7. TV, 8. BP-UPK, 9. KADES/BPD/LPM, 10. TIM PEMANTAU, 11. TPK, 12.TPU, 13. TP3)
·         Kegiatan Lain (MAD Khusus,Rapat Evaluasi Kegiatan,Audit Silang)  % Sisa
12. Penggunaan istilah dalam Tahapan Kegiatan mengacu pada PTO terbaru 2014.
13. Outline Proposal PKM terdiri :
·         PENDAHULUAN :
-      Gambaran Umum,
-      Masalah&Potensi,
·         TUJUAN
·         SASARAN
·         METODE PELAKSANAAN
·         PESERTA & NARASUMBER
·         RENCANA BIAYA
·         LAMPIRAN :
-      Daftar Pemamfaat / Profil Kelompok
-      Narasumber ( CV / Profil Lembaga )
-      Matriks Kurikulum Pelatihan
-      Rencana Fasilitasi Pelatihan
-      Jadwal Pelaksanaan
-      Rencana Anggaran Biaya / estimasi Biaya
14. RKD ( Rencana Kerja DOK ) TA.2014 disetor di Kabupaten paling lambat   tanggal 10 Maret 2014.
15. Pertanggungjawaban Co-sherring disetor ke Kabupaten paling lambat tanggal 15 Maret 2014.


Demikian Hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi Kabupaten PNPM-MPd Bulan Maret 2014 Kabupaten Konawe Utara diminta untuk disosialisasikan di Kecamatan dan Desa.

= SALAM KOMPAK =

Kamis, 23 Januari 2014

Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.

RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :

1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,

Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.

2. Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa

Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

3. Tahap Sosialisasi

Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.

Langkah - langkah penyusunan dokumen RKP Desa

1. Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa

Penyusunan RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama. Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang digunakan, intinya adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari persiapan, pelaksanaan musrenbang sampai paska musrenbang.

Keluaran (output) dari tahap ini adalah:

SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa. 
Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.

Susunan tim ini biasanya sebagai berikut:

Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan; 
Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);

Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.

Tugas-tugas tim RKP Desa ini antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim Pemandu, mengidentifikasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan agenda, dan menyiapkan logistik.

Tim pemandu bertugas untuk mengelola proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti kegiatan kajian/analisis data, lokakarya desa, dan pelaksanaan musrenbang desa.

2. Mereview (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa

Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP Desa tahun lalu sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut. Sedang bagi desa yang belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.

3. Analisis Data Kerawanan Desa

Untuk penyusunan RKP Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan proses yang cukup panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok sektoral) tidak perlu dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa. Walau dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis data yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”. Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan saat pelaksanaan musrenbang.

Kegiatan ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah, dikurangi, dan sebagainya. Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti program maupun kegiatannya.

Analisis data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:

    Berapa jumlah KK miskin sekarang;
    Berapa warga yang menganggur sekarang;
    Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
    Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
    Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
    Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;

Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.

4. Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa

Sama seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja (Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.

Proses lokakarya penyiapan RKP Desa adalah sebagai berikut:

Persiapan:

Menyusun jadwal dan agenda, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda lokakarya desa, membuka pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen.

Pelaksanaan:

    Pendaftaran peserta lokakarya.
    Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
    Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa. Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah: Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
    Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
    Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa : Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
    Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.

5. Persiapan Teknis/logistik Musrenbang

Setelah dokumen draft RKP Desa tersusun, panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang. Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu. Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan mendokumentasikan hasil musrenbang.

6. Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang direncanakan).

Perserta Musrenbang RKP Desa adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD, ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.

Tujuan musrenbang RKP Desa:

    Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.

    Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);

    Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.

Penting untuk diperhatikan:

  1. Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
  2. Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses sebelumnya.
  3. SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
  4. Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.

7. Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa

Draft RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.

8. Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa

Penyusunan draf Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris desa. Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.

9. Sosialisasi

Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah desa. Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat program dan kegiatan tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing - masing desa. Beberapa alternatif media sosialisasi yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal maupun non formal, poster RKP Desa dan APB Desa, papan informasi desa, papan informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.

Sasaran sosialisasi di tingkat desa adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas, Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan (kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).

Sasaran sosialisasi di tingkat supra desa adalah: Pemerintah (kecamatan, BAPPEDA, SKPD terkait), DPRD (Komisi DPRD terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan bersangkutan).

Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Konawe Utara