Jumat, 14 November 2014

Kesepakatan Rakor November 2014


Kampoh Bunga Kec. Lasolo ,06-07 Nopember 2014

Rakor-PNPM MPd Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung dari tanggal 06 – 07 Nopember 2014 bertempat di Balai Desa Kampoh Bunga Kec. Lasolo menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti pada bulan berikutnya sebagai berikut :
1. Rapat Koordinasi Kabupaten Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan ( FK, FT ) wajib mengikuti Proses 
    Pelaksanaan Agenda Rakor Kabupaten.
2. Untuk Effektifitas Rakor dalam kehadiran dan mengikuti materi rakor :
    a. Rapat Koordinasi dimulai pada jam 09.00, bagi FK/FT yang terlambat 30 menit setelah materi
        dimulai maka dianggap tidak hadir satu hari.
    b. Bagi FK/FT yang tiga kali terlambat hadir Rakor Kabupaten tanpa izin Faskab, maka akan diberikan 
        teguran secara tertulis
    c. Bagi FK, FT yang meninggalkan rapat tanpa pemberitahuan maka dianggap tidak hadir satu hari.
3. Rapat Koordinasi bulan Desember dilaksanakan di Kec.Motui .pada tanggal 4 s/d 5 Desember 2014.
4. Penegasan kembali Laporan Bulanan Program disetor di Kabupaten (Softcopy & Hardcopy) paling 
    lambat tanggal 1 pada bulan berikutnya ( secara rutin).
5. Penegasan kembali Laporan Individual disetor di Kabupaten paling lambat tanggal 5 pada bulan 
    berikutnya (secara rutin)
6. Penegasan kembali review RPJM & RKP Desa untuk tahun 2015 paling terlambat akhir bulan 
    Nopember 2014, bagi yang tidak menyelesaikan akan berimplikasi pada gaji dan tunjangan.
7. Update Data RPJM, RKPDes menggunakan Aplikasi terbaru SI PPD 1.2 (Sudah/akan dikirim via Email 
    ke masimg-masing Kecamatan).
8. Tahapan TA. 2015 sudah dapat diinput pada Protak terbaru Versi 19.0-R5.
9. Pengurus Kelembagaan (BKAD, UPK, BP-UPK, TV, Tim Pendanaan) tidak boleh rangkap jabatan.
10. Sertifikasi Hasil Kegiatan TPK/Suplier wajib dilakukan dan di Dokumentasikan secara rapih dan
      lengkap (Desa & Kecamatan) berdasarkan Outline Sertifikasi yang disepakati untuk Kabupaten
      Konawe Utara.
11. Penegasan kembali FK,FT wajib melakukan up-date data pada Papan Informasi di wilayah tugasnya.
12. SOP UPK terkait pembayaran honor Pengurus UPK agar dievaluasi kembali untuk disesuaikan dengan 
      tingkat pendapatan UPK.
13. Target penyelesaian RPJM, RKPDes dan Penataan Kelembagaan wajib masuk pada rencana kerja 
      bulanan Fasilitator.
14. Penataan Kelembagaan harus sudah diselesaikan dan dilaporkan Output/ Hasil Kegiatan paling lambat 
      sampai dengan Minggu III Desember dan wajib dilaporkan setiap Dua Mingguan.

Kamis, 13 November 2014

55 KK WACUPINONDO AKHIRNYA MENIKMATI AIR BERSIH

Mahiluddin “Community Development Facilitator Wiwirano” 
Desa Wacupiodo Kec. Wiwirano, memisahkan diri dari Induknya desa Tetewacu pada tahun 2008, sejak saat itu pula belum pernah merasakan nikmatnya air bersih yang berkecukupan.

Padimin, warga trans yang datang dari Jatim dan menetap di Dusun III menuturkan, selama ini setiap hari kami harus ke kali di desa tetangga (Tetewacu) mengambil air untuk kebutuhan makan dan minum. Kegiatan ini rutin kami lakukan pagi dan sore.

Tahun 2014, merupakan tahun berkah bagi warga Wacupinodo. PNPM hadir sebagai solusi. Dengan posisi ranking III mereka optimis air bakal datanga tanpa harus dicari.

Termotivasi untuk mendapatkan air bersih meski jarak 8.100 m dengan ketinggian 600 m dari permukaan tanah bukan hambatan bagi warga, baik pria, kaum wanita ikut melibatkan diri meskipun harus memikul pacul dan pipa. 2.025 Batang Pipa dan berbagai material pendukung secara bersama-sama diboyong melewati lembah dan bukit diantara pepohonan kelapa sawit semua ini demi mendekatkan air dengan kehidupan.





Sumari, sang Kepala Desa dan Sugeng sebagai TPK selalu menjadi orang pertama dalam pelaksanaan kegiatan. 

Seiring perjalanan program, dana PNPM pun harus dikurangi tidak terkecuali anggaran Desa Wacupinodo.
 .  
Kini bak penampung telah terrealisasi. Dalam jangka waktu 25 Menit bak tersebut telah terisi penuh dengan air  yang berarti bahwa debit air yang ada tidak diragukan dalam memenuhi kebutuhan warga.



Dibawah arahan Tim Faskab Konut,  FK dan FT (Mahi & Zanaria) harus berpikir ekstra. Akhirnya dengan pertimbangan debit air yang cukup, bak Pembagi di permukiman warga senilai   Rp. 16.000.000,- dengan ukuran P 2,5 m, L 2,5 M,  T 1,5 M harus dihilangkan. Namun, Pengurangan ini ternyata tidak menurunkan semangat warga untuk mendapatkkan air. Bak penampungan yang direvisi tetap dibangun dengan swadaya.



Kami sudah menikmati air bersih, meski belum dilakukan MDST namun warga telah menyepakati beberapa hal, al. : (1) Setiap warga harus menggunakan meteran agar terdistribusi air merata, (2) warga menyepakati biaya beban Rp. 5.000,- perbulan dan biaya kubikasi Rp. 1.000,- per M3, (3) tim pengelola sarana 2 orang, dengan pengganti transport Rp. 300.000,- per orang per bulan (Sugeng TPK).

Kini bak penampung telah terrealisasi. Dalam jangka waktu 25 Menit bak tersebut telah terisi penuh dengan air  yang berarti bahwa debit air yang ada tidak diragukan dalam memenuhi kebutuhan warga.

Rincian anggaran Wacupinodo:
1.       Bahan/Material      Rp. 286.279.000,-
2.       Upah/HOK           Rp.   30.386.000,-  
3.       OP TPK/UPK       Rp.  16.665.000,-
Total                      Rp. 333.330.000,-

Guna menjaga sustanability SAB yang telah ada, Pemerintah desa  tengah merampungkan Perdes Pengelolaan Air bersih termasuk Perda Kerjasama dengan desa tetangga tentang penggunaan air bersih. Telah lama kami rindu air, telah lama kami berusaha nanti tahun ini kami dapatkan hanya di PNPM Tutur SUMARI-Kades Wacupinodo. 
Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Konawe Utara