Kesepakatan Rakor Bulan April 2014

Posted by Unknown on 4/27/2014 with No comments
KESEPAKATAN TINDAK LANJUT RAKOR KABUPATEN KONUT
18–19 APRIL 2014

Berdasarkan pelaksanaan Rakor-PNPM MP Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung dari tanggal 18 s/d 19 April 2014 bertempat di Sekretariat Faskab PNPM-MPd Kabupaten Konawe Utara di Molawe dan dihadiri oleh Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Hadir, menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti dilapangan sebagai berikut :


  1. Laporan Program Kecamatan&Laporan Individu Fasilitator (Hardcopy& Softcopy) yang telah Valid dan lengkap tanda tangan pihak terkait disetor paling lambat tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya. 
  2. Dokumen SPPB sudah lengkap dan terjilid rapih di masing2 Kecamatan dan terarsip ( 1 rangkap ) di Kabupaten paling lambat akhir April 2014. 
  3. Penyaluran Dana ke TPK tidak boleh dilakukan sebelum point 2 terealisasi. 
  4. Usulan prioritas Desa berdasarkan hasil evaluasi kegiatan sebelumnya dan telah dilakukan pengkajian oleh Fasilitator, sehingga ada jaminan Usulan tersebut benar-benar bermanfaat dan berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan. 
  5. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ( SPPB ) disusun dan dijilid rapih berdasarkan Outline yang ada.
  6. Penentuan Pola Lelang berdasarkan hasil identifikasi Calon Pemasok yang dilakukan oleh Fasilitator bersama TPK dan disepakati dalam forum Musyawarah Desa.   
  7. Proses Pengadaan Barang  & Jasa wajib dilakukan dan harus menghasilkan minimal tiga penawar dari Calon Pemasok.
  8. Dokumen proses lelang terarsipkan dan terjilid dengan rapih, dengan kelengkapan Dokumen mengacu pada Outline Dokumen Pengadaan Barang & Jasa yang ada.
  9. Penilaian Kelayakan Dokumen RPJM-Des dan RKP-Des disetor paling lambat bersamaan dengan penyetoran Laporan Bulan April 2014.
  10. Identifikasi Usulan Hasil Musrenbang Desa 2014 ( Form. 1.5 ) disampaikan ke Faskab paling lambat tanggal 10 Mei 2014. 
  11. Review Usulan ( Pegas diperluas ) untuk kegiatan PNPM-MPD Tahun 2015 sudah harus dilakukan mulai dari bulan April 2014. 
  12. Batas Aplikasi RPJM-Des dan RKP-Des sampai dengan 31 Mei 2014 dan selanjutnya di up-date setiab bulannya.   
  13. Capaian KPI dimasukkan dalam salah satu materi/bahan dalam laporan Individu. 
  14. Daftar Rekapitulasi Pengadaan Barang & Jasa dan Daftar Harga Satuan Bahan & Upah disetor Bersamaan Laporan Bulan April 2014.

Demikian Hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi Kabupaten PNPM-MPd Bulan April 2014 Kabupaten Konawe Utara diminta untuk diimplementasikan di Kecamatan dan Desa.

= SALAM KOMPAK =