Tampilkan postingan dengan label konut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konut. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 November 2014

Kesepakatan Rakor November 2014


Kampoh Bunga Kec. Lasolo ,06-07 Nopember 2014

Rakor-PNPM MPd Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung dari tanggal 06 – 07 Nopember 2014 bertempat di Balai Desa Kampoh Bunga Kec. Lasolo menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti pada bulan berikutnya sebagai berikut :
1. Rapat Koordinasi Kabupaten Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan ( FK, FT ) wajib mengikuti Proses 
    Pelaksanaan Agenda Rakor Kabupaten.
2. Untuk Effektifitas Rakor dalam kehadiran dan mengikuti materi rakor :
    a. Rapat Koordinasi dimulai pada jam 09.00, bagi FK/FT yang terlambat 30 menit setelah materi
        dimulai maka dianggap tidak hadir satu hari.
    b. Bagi FK/FT yang tiga kali terlambat hadir Rakor Kabupaten tanpa izin Faskab, maka akan diberikan 
        teguran secara tertulis
    c. Bagi FK, FT yang meninggalkan rapat tanpa pemberitahuan maka dianggap tidak hadir satu hari.
3. Rapat Koordinasi bulan Desember dilaksanakan di Kec.Motui .pada tanggal 4 s/d 5 Desember 2014.
4. Penegasan kembali Laporan Bulanan Program disetor di Kabupaten (Softcopy & Hardcopy) paling 
    lambat tanggal 1 pada bulan berikutnya ( secara rutin).
5. Penegasan kembali Laporan Individual disetor di Kabupaten paling lambat tanggal 5 pada bulan 
    berikutnya (secara rutin)
6. Penegasan kembali review RPJM & RKP Desa untuk tahun 2015 paling terlambat akhir bulan 
    Nopember 2014, bagi yang tidak menyelesaikan akan berimplikasi pada gaji dan tunjangan.
7. Update Data RPJM, RKPDes menggunakan Aplikasi terbaru SI PPD 1.2 (Sudah/akan dikirim via Email 
    ke masimg-masing Kecamatan).
8. Tahapan TA. 2015 sudah dapat diinput pada Protak terbaru Versi 19.0-R5.
9. Pengurus Kelembagaan (BKAD, UPK, BP-UPK, TV, Tim Pendanaan) tidak boleh rangkap jabatan.
10. Sertifikasi Hasil Kegiatan TPK/Suplier wajib dilakukan dan di Dokumentasikan secara rapih dan
      lengkap (Desa & Kecamatan) berdasarkan Outline Sertifikasi yang disepakati untuk Kabupaten
      Konawe Utara.
11. Penegasan kembali FK,FT wajib melakukan up-date data pada Papan Informasi di wilayah tugasnya.
12. SOP UPK terkait pembayaran honor Pengurus UPK agar dievaluasi kembali untuk disesuaikan dengan 
      tingkat pendapatan UPK.
13. Target penyelesaian RPJM, RKPDes dan Penataan Kelembagaan wajib masuk pada rencana kerja 
      bulanan Fasilitator.
14. Penataan Kelembagaan harus sudah diselesaikan dan dilaporkan Output/ Hasil Kegiatan paling lambat 
      sampai dengan Minggu III Desember dan wajib dilaporkan setiap Dua Mingguan.

Minggu, 27 April 2014

Kesepakatan Rakor Bulan April 2014

KESEPAKATAN TINDAK LANJUT RAKOR KABUPATEN KONUT
18–19 APRIL 2014

Berdasarkan pelaksanaan Rakor-PNPM MP Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung dari tanggal 18 s/d 19 April 2014 bertempat di Sekretariat Faskab PNPM-MPd Kabupaten Konawe Utara di Molawe dan dihadiri oleh Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Hadir, menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti dilapangan sebagai berikut :


  1. Laporan Program Kecamatan&Laporan Individu Fasilitator (Hardcopy& Softcopy) yang telah Valid dan lengkap tanda tangan pihak terkait disetor paling lambat tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya. 
  2. Dokumen SPPB sudah lengkap dan terjilid rapih di masing2 Kecamatan dan terarsip ( 1 rangkap ) di Kabupaten paling lambat akhir April 2014. 
  3. Penyaluran Dana ke TPK tidak boleh dilakukan sebelum point 2 terealisasi. 
  4. Usulan prioritas Desa berdasarkan hasil evaluasi kegiatan sebelumnya dan telah dilakukan pengkajian oleh Fasilitator, sehingga ada jaminan Usulan tersebut benar-benar bermanfaat dan berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan. 
  5. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ( SPPB ) disusun dan dijilid rapih berdasarkan Outline yang ada.
  6. Penentuan Pola Lelang berdasarkan hasil identifikasi Calon Pemasok yang dilakukan oleh Fasilitator bersama TPK dan disepakati dalam forum Musyawarah Desa.   
  7. Proses Pengadaan Barang  & Jasa wajib dilakukan dan harus menghasilkan minimal tiga penawar dari Calon Pemasok.
  8. Dokumen proses lelang terarsipkan dan terjilid dengan rapih, dengan kelengkapan Dokumen mengacu pada Outline Dokumen Pengadaan Barang & Jasa yang ada.
  9. Penilaian Kelayakan Dokumen RPJM-Des dan RKP-Des disetor paling lambat bersamaan dengan penyetoran Laporan Bulan April 2014.
  10. Identifikasi Usulan Hasil Musrenbang Desa 2014 ( Form. 1.5 ) disampaikan ke Faskab paling lambat tanggal 10 Mei 2014. 
  11. Review Usulan ( Pegas diperluas ) untuk kegiatan PNPM-MPD Tahun 2015 sudah harus dilakukan mulai dari bulan April 2014. 
  12. Batas Aplikasi RPJM-Des dan RKP-Des sampai dengan 31 Mei 2014 dan selanjutnya di up-date setiab bulannya.   
  13. Capaian KPI dimasukkan dalam salah satu materi/bahan dalam laporan Individu. 
  14. Daftar Rekapitulasi Pengadaan Barang & Jasa dan Daftar Harga Satuan Bahan & Upah disetor Bersamaan Laporan Bulan April 2014.

Demikian Hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi Kabupaten PNPM-MPd Bulan April 2014 Kabupaten Konawe Utara diminta untuk diimplementasikan di Kecamatan dan Desa.

= SALAM KOMPAK =

Kesepakatan Rakor Bulan Maret 2014

KESEPAKATAN TINDAK LANJUT RAKOR KABUPATEN KONUT
05–06 MARET 2014

Berdasarkan pelaksanaan Rakor-PNPM MP Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung dari tanggal 05 s/d 07 Maret 2014 bertempat di Sekretariat Faskab di Molawe & Aula Rapat BPMD Konawe Utara di Wanggudu yang dihadiri oleh Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Hadir, menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti dilapangan sebagai berikut :

  1. Paling lambat tanggal 15 Maret 2014 seluruh fasilitator memiliki asuransi ketenaga kerjaan.
  2. Bagi yang Fasilitator yang mengalami pembayaran honornya kurang, agar menyetorkan rekening koran dan disetor bersamaan penyetoran laporan individu. 
  3. Dokumentasi Kegiatan Sarana Prasarana TA. 2011 & TA. 2012 (keterangan foto lengkap) sudah harus disetor di Kabupaten paling lambat tanggal 30 Maret 2014. 
  4. Penyelesaian MDST dari Tahun 2010 – 2013 di selesaikan Akhir Maret 2014.
  5. Penyelesaian Design&RAB dan MAD Penetapan Anggaran ( SPC TA. 2014) paling lambat Akhir Maret 2014. 
  6. Setiap pencairan dana di UPK di atas Rp 30 juta wajib diketahui oleh Faskeu. 
  7. Rekening BPNPM & DOK TA. 2014 di buka pada Bank BPD/Bank Sultra.RAB Sisa DOK disetor paling lambat tanggal 6 Maret 2014.
  1. Penggunaan Sisa DOK dan bila sampai 31 Maret 2014 masih ada sisa dana yang belum terserap dan atau belum ada penggunaan yang jelas maka akan di setor ke kas umum Negara (PMK 168). Jika di atas 30 % Dana DOK dari pagu Dana Kembali maka teguran bagi FK, sedangkan  pengembalian DOK di atas 30 % pagu dan 40 % kecamatan maka teguran bagi faskab,
  2. Penerapan Safeguards sebagai upaya untuk Pengamanan Lingkungan dan Pengamanan Sosial dilakukan pada setiap proses mulai tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelestarian.
11. Juknis Penggunaan DOK Kegiatan 2014 :
·         DPerencanaan Maks.   25%  (Sudah ada RPJMDes / Belum ada RPJMDes)
·         Bantuan Ops. Maks.  30%  (Insentif&Transportasi Pelaku diluar PjOK Kec.)
·         Pelatihan Minimal      35% (Terdiri 13 Item Pelmas : 1. PL, 2.UPK, 3.KPMD, 4.KADER TEKNIS, 5. TPM Ds/Kc, 6.BKAD, 7. TV, 8. BP-UPK, 9. KADES/BPD/LPM, 10. TIM PEMANTAU, 11. TPK, 12.TPU, 13. TP3)
·         Kegiatan Lain (MAD Khusus,Rapat Evaluasi Kegiatan,Audit Silang)  % Sisa
12. Penggunaan istilah dalam Tahapan Kegiatan mengacu pada PTO terbaru 2014.
13. Outline Proposal PKM terdiri :
·         PENDAHULUAN :
-      Gambaran Umum,
-      Masalah&Potensi,
·         TUJUAN
·         SASARAN
·         METODE PELAKSANAAN
·         PESERTA & NARASUMBER
·         RENCANA BIAYA
·         LAMPIRAN :
-      Daftar Pemamfaat / Profil Kelompok
-      Narasumber ( CV / Profil Lembaga )
-      Matriks Kurikulum Pelatihan
-      Rencana Fasilitasi Pelatihan
-      Jadwal Pelaksanaan
-      Rencana Anggaran Biaya / estimasi Biaya
14. RKD ( Rencana Kerja DOK ) TA.2014 disetor di Kabupaten paling lambat   tanggal 10 Maret 2014.
15. Pertanggungjawaban Co-sherring disetor ke Kabupaten paling lambat tanggal 15 Maret 2014.


Demikian Hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi Kabupaten PNPM-MPd Bulan Maret 2014 Kabupaten Konawe Utara diminta untuk disosialisasikan di Kecamatan dan Desa.

= SALAM KOMPAK =

Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Konawe Utara