Selasa, 28 Oktober 2014

Rapat Pembahasan Kelembagaan AD/ART BKAD

Bertempat di Sekretariat Fasilitator Kabupaten Konawe Utara Konawe Utara. Rapat Internal Penataan Kelembagaan BKAD dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2014 diikuti seluruh Fasilitator Kecamatan Konawe Utara.



BKD dalam konteks ini adalah sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan masing-masing desa di satu wilayah kecamatan PNPM-MPd yang diputuskan melalui MAD dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil PNPM-MPd . Yang terdiri dari hasil kegiatan sarana-prasarana maupun perguliran dana, sehingga BKAD yang ikut andil dalam penanganan masalah termasuk penyelesaian kemacetan yeng terjadi di wilayah kecamatan tersebut.

Adapun agenda kegiatan yang menjadi pokok bahasan  adalah:
1.    Pembahasan AD/ART kelembagaan BKAD
     Adapun AD/ART Kelembagaan BKAD dapat didownload disini

2.    Pembahasan SOP TIM Verifikasi
     Adapun SOP TIM Verifikasi dapat di download disini

3.    Pembahasan SOP UPK
    Adapun SOP UPK dapat di download disini



Rabu, 15 Oktober 2014

Inilah Alokasi Anggaran Desa APBN 2015


Inilah Alokasi Anggaran Desa APBN 2015
Jakarta – RPDN : Banyak pihak yang berharap berlebihan tehadap lahirnya UU Desa yang akan serta merta akan ada dana bensar masuk ke desa, merujuk pada janji janji calon presiden. Berapakah sebenarnya alokasi anggaran bersumber dari APBN 2015, banyak spekulasi yang berkembang bahkan hanya dengan  asumsi asumsi sama rata.
Dasar besaran Alokasi Anggaran Desa bersumber dari APBN sebenarnya sangat tergantung pada besaran tranfer daerah di kabupaten.
Apakah ada dana satu miliar atau satu koma empat miliar untuk tahun anggaran 2015..?
Berikut adalah rincian Alokasi Anggaran Desa Bersumber dari APBN 2015 yang ditetapkan oleh Pimpinan Badan ANggaran DPR RI dan Menteri Keuangan 
klik disini untuk mendownlod

PNPM Pasca Undang-Undang Desa


Kutipan sambutan dari Benny Irawan Kasubid Pembangunan Partisipatif Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Dalam Negeri RI kepada peserta Pelatihan Penyegaran Fasilitator Kabupaten RMC VI di Hotel Sutan Raja Tanggal 15-25 Agustus 2014.

Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan secara Nasional telah dilaksanakan dari tahun 2007 sampai 2014 dan dari waktu ke waktu pelaksanaan program ini menunjukan peningkatan yang signifikan, baik dalam bentuk jumlah lokasi program maupun anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaan program ini ditemukan beberapa upaya yang sebenarnya sudah dikembangkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, yang memberikan kemudahan untuk pelaksanaan PNPM.
Dalam sambutanya beliau menyampaikan beberapa hal pokok terutama dengan Isu PNPM akan berakhir di Tahun 2014, beliau menyampaikan bahwa Isu tersebut telah menjadi perhatian dari dari Kemendagri karena telah mengganggu pelaksanaan PNPM. Penyerapan Dana di Tahun ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya karena semangat Fasilitator telah menurun dengan adanya Isu tersebut.

Undang-Undang Desa telah lahir seharusnya semangat Pelaku Program harus lebih ditingkatkan karena undang-undang tersebut menjadikan Roh PNPM telah Legitimasi, tidak lagi bersifat sementara namun akan menjadi pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus. Pelaku PNPM yang lebih tau dan mampu mengelola dan mengendalikan Triliwunan dana yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Ke Desa, karena PNPM telah membuktikan untuk itu. Kedepan ada dua tugas besar yang harus dilakukan yakni mempercepat pelaksanaan kegiatan PNPM Tahun Anggaran 2014 dan Mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan UU Desa.

Kami dari Kemendagri tidak sedikitpun pernah berfikir untuk tidak melanjutkan Pekerjaan Fasilitator, Kita punya Ikatan yang sudah sekian lama kita Jalin, menurut kami yang dapat melakukan perubahan dan pembaharuan dimasyarakat hanyalah Fasilitator Pemberdayaan. Kita tidak mungkin menyerahkan pekerjaan itu Kepada Pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM dan Organisasi Lainya.
Dana Triliwunan yang akan dikucurkan ke Desa perlu pendampingan dan menjadi tanggung jawab kita bersama agar dana yang dikelola oleh Desa dapat dilakukan dengan baik untuk kepentingan masyarakat,berikan kami waktu dan masukan untuk menyusun program pendampingan UU Desa.

Mengakhiri sambutan beliau menegaskan beberapa hal pokok diantaranya :
  1. Tahun 2015 Tidak ada Luncuran
  2. Fasilitator harus merubah Gaya yang dimiliki saat ini, kita hanya berhasil memfasilitasi program tetapi mendampingi dalam mendorong keberdayaan masyarakat belum terlalu kita perhatikan
  3. Diharapkan Fasilitator untuk segera memiliki sertifikasi kompetensi
  4. Kedepan kita tidak akan Gunakan PTO PNPM, karena kita akan menjalankan Aturan berdasarkan UU Desa. PTO hanya menjadi bagian dalam pembuatan Permendagri
  5. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelatihan bertubi-tubi untuk mempersiapkan diri menghadap pemberlakukan UU Desa
  6. Dalam masa transisi kami telah menganggarkan Dana Pendamping sampai dengan Desember 2015
  7. Program mengahdapi UU Desa sementara kami susun Namun Rohnya tetap berasal dari PNPM
Diakhir sambutan peserta penyegaran memberikan hand aplaus kepada Bapak Benyy Irwan dan dilanjutkan dengan pengambilan Foto Bersama, suasana penyegaran kembali benar-benar segar karena kegalauan Fasilitator selama ini telah dijawab tuntas oleh pihak Kementrian Dalam Negeri sebagai pihak yang berkompeten dalam pengambilan kebijakan terkait keberlanjutan program.

Berikut penyampaian dari peserta pelatihan penyegaran Fasilitator Kabupaten yang berasal dari Propinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.. 

Jufri Sause Faskeu Gorontalo “Alhamdulillah semua kegalauan yang kita rasakan beberapa bulan terakhir, hari ini telah terjawab dan Fasilitator PNPM telah dipastikan untuk tetap bekerja dalam mendampingi masyarakat terutama menghadapi UU Desa”

Salim Umi Faskeu Sultra"Persoalan lanjut atau tidaknya program yang penting kita telah memandirikan masyarakat dan itu adalah kesuksesan yang tidak bisa dinilai"

Risno Ibrahim Faskeu Kabgor"Terimakasih kepada Kemendagri yang selalu berupaya untuk kita semua, lega rasanya hati ini"

Abdul Muthalib Faskab Gorontalo "Satu hal yang masih mengganjal dalam hati saya  dalam pendampingan UU Desa besaran Operasional yang diterima oleh Fasilitator apakah mengalami peningkatan atau paling tidak sama dengan yang diterima saat ini?"

@Pertanyaan tersebut hanya waktu dan zamanlah yang akan menjawabnya.

Minggu, 27 April 2014

Kesepakatan Rakor Bulan April 2014

KESEPAKATAN TINDAK LANJUT RAKOR KABUPATEN KONUT
18–19 APRIL 2014

Berdasarkan pelaksanaan Rakor-PNPM MP Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung dari tanggal 18 s/d 19 April 2014 bertempat di Sekretariat Faskab PNPM-MPd Kabupaten Konawe Utara di Molawe dan dihadiri oleh Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Hadir, menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti dilapangan sebagai berikut :


  1. Laporan Program Kecamatan&Laporan Individu Fasilitator (Hardcopy& Softcopy) yang telah Valid dan lengkap tanda tangan pihak terkait disetor paling lambat tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya. 
  2. Dokumen SPPB sudah lengkap dan terjilid rapih di masing2 Kecamatan dan terarsip ( 1 rangkap ) di Kabupaten paling lambat akhir April 2014. 
  3. Penyaluran Dana ke TPK tidak boleh dilakukan sebelum point 2 terealisasi. 
  4. Usulan prioritas Desa berdasarkan hasil evaluasi kegiatan sebelumnya dan telah dilakukan pengkajian oleh Fasilitator, sehingga ada jaminan Usulan tersebut benar-benar bermanfaat dan berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan. 
  5. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ( SPPB ) disusun dan dijilid rapih berdasarkan Outline yang ada.
  6. Penentuan Pola Lelang berdasarkan hasil identifikasi Calon Pemasok yang dilakukan oleh Fasilitator bersama TPK dan disepakati dalam forum Musyawarah Desa.   
  7. Proses Pengadaan Barang  & Jasa wajib dilakukan dan harus menghasilkan minimal tiga penawar dari Calon Pemasok.
  8. Dokumen proses lelang terarsipkan dan terjilid dengan rapih, dengan kelengkapan Dokumen mengacu pada Outline Dokumen Pengadaan Barang & Jasa yang ada.
  9. Penilaian Kelayakan Dokumen RPJM-Des dan RKP-Des disetor paling lambat bersamaan dengan penyetoran Laporan Bulan April 2014.
  10. Identifikasi Usulan Hasil Musrenbang Desa 2014 ( Form. 1.5 ) disampaikan ke Faskab paling lambat tanggal 10 Mei 2014. 
  11. Review Usulan ( Pegas diperluas ) untuk kegiatan PNPM-MPD Tahun 2015 sudah harus dilakukan mulai dari bulan April 2014. 
  12. Batas Aplikasi RPJM-Des dan RKP-Des sampai dengan 31 Mei 2014 dan selanjutnya di up-date setiab bulannya.   
  13. Capaian KPI dimasukkan dalam salah satu materi/bahan dalam laporan Individu. 
  14. Daftar Rekapitulasi Pengadaan Barang & Jasa dan Daftar Harga Satuan Bahan & Upah disetor Bersamaan Laporan Bulan April 2014.

Demikian Hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi Kabupaten PNPM-MPd Bulan April 2014 Kabupaten Konawe Utara diminta untuk diimplementasikan di Kecamatan dan Desa.

= SALAM KOMPAK =

Kesepakatan Rakor Bulan Maret 2014

KESEPAKATAN TINDAK LANJUT RAKOR KABUPATEN KONUT
05–06 MARET 2014

Berdasarkan pelaksanaan Rakor-PNPM MP Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung dari tanggal 05 s/d 07 Maret 2014 bertempat di Sekretariat Faskab di Molawe & Aula Rapat BPMD Konawe Utara di Wanggudu yang dihadiri oleh Tim Faskab dan Fasilitator Kecamatan sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Hadir, menghasilkan beberapa penegasan dan kesepakatan yang akan ditindak lanjuti dilapangan sebagai berikut :

  1. Paling lambat tanggal 15 Maret 2014 seluruh fasilitator memiliki asuransi ketenaga kerjaan.
  2. Bagi yang Fasilitator yang mengalami pembayaran honornya kurang, agar menyetorkan rekening koran dan disetor bersamaan penyetoran laporan individu. 
  3. Dokumentasi Kegiatan Sarana Prasarana TA. 2011 & TA. 2012 (keterangan foto lengkap) sudah harus disetor di Kabupaten paling lambat tanggal 30 Maret 2014. 
  4. Penyelesaian MDST dari Tahun 2010 – 2013 di selesaikan Akhir Maret 2014.
  5. Penyelesaian Design&RAB dan MAD Penetapan Anggaran ( SPC TA. 2014) paling lambat Akhir Maret 2014. 
  6. Setiap pencairan dana di UPK di atas Rp 30 juta wajib diketahui oleh Faskeu. 
  7. Rekening BPNPM & DOK TA. 2014 di buka pada Bank BPD/Bank Sultra.RAB Sisa DOK disetor paling lambat tanggal 6 Maret 2014.
  1. Penggunaan Sisa DOK dan bila sampai 31 Maret 2014 masih ada sisa dana yang belum terserap dan atau belum ada penggunaan yang jelas maka akan di setor ke kas umum Negara (PMK 168). Jika di atas 30 % Dana DOK dari pagu Dana Kembali maka teguran bagi FK, sedangkan  pengembalian DOK di atas 30 % pagu dan 40 % kecamatan maka teguran bagi faskab,
  2. Penerapan Safeguards sebagai upaya untuk Pengamanan Lingkungan dan Pengamanan Sosial dilakukan pada setiap proses mulai tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelestarian.
11. Juknis Penggunaan DOK Kegiatan 2014 :
·         DPerencanaan Maks.   25%  (Sudah ada RPJMDes / Belum ada RPJMDes)
·         Bantuan Ops. Maks.  30%  (Insentif&Transportasi Pelaku diluar PjOK Kec.)
·         Pelatihan Minimal      35% (Terdiri 13 Item Pelmas : 1. PL, 2.UPK, 3.KPMD, 4.KADER TEKNIS, 5. TPM Ds/Kc, 6.BKAD, 7. TV, 8. BP-UPK, 9. KADES/BPD/LPM, 10. TIM PEMANTAU, 11. TPK, 12.TPU, 13. TP3)
·         Kegiatan Lain (MAD Khusus,Rapat Evaluasi Kegiatan,Audit Silang)  % Sisa
12. Penggunaan istilah dalam Tahapan Kegiatan mengacu pada PTO terbaru 2014.
13. Outline Proposal PKM terdiri :
·         PENDAHULUAN :
-      Gambaran Umum,
-      Masalah&Potensi,
·         TUJUAN
·         SASARAN
·         METODE PELAKSANAAN
·         PESERTA & NARASUMBER
·         RENCANA BIAYA
·         LAMPIRAN :
-      Daftar Pemamfaat / Profil Kelompok
-      Narasumber ( CV / Profil Lembaga )
-      Matriks Kurikulum Pelatihan
-      Rencana Fasilitasi Pelatihan
-      Jadwal Pelaksanaan
-      Rencana Anggaran Biaya / estimasi Biaya
14. RKD ( Rencana Kerja DOK ) TA.2014 disetor di Kabupaten paling lambat   tanggal 10 Maret 2014.
15. Pertanggungjawaban Co-sherring disetor ke Kabupaten paling lambat tanggal 15 Maret 2014.


Demikian Hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi Kabupaten PNPM-MPd Bulan Maret 2014 Kabupaten Konawe Utara diminta untuk disosialisasikan di Kecamatan dan Desa.

= SALAM KOMPAK =

Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Konawe Utara